“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," tuturnya.
Sementara, terkait berkas tersangka pembunuhan dan penghalang penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” pungksanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi