TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya masih dirawat dan melakukan konsultasi dengan psikiater terkait kondisi kesehatan fisik dan psikis.
Namun, kata Arman, jika Kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi maka akan dilakukan pengajuan agar tetap dilakukan perawatan.
“Kondisi kesehatan klien kami ini memang masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater.”
“Apabila pihak Kejaksaan atau penyidik melakukan penahan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan,” kata Arman dalam konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat yang ditayangkan Breaking News YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, Arman menjelaskan Putri Candrawathi telah melakukan wajib lapor pada Senin (26/9/2022) lalu.
Kemudian, dia memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Tahan Putri Candrawathi Setelah Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti
Apalagi, katanya, sidang peradilan terkait kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Selaku tim kuasa hukum, tentu memohon kepada penyidik atau JPU agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses peradilan.”
“Klien kami juga masih memiliki anak berusia di bawah 2 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, hingga saat ini, Putri Candrawathi tidak ditahan seperti tersangka lainnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.
Ia juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian khusus.
Oleh karena pertimbangan itu, penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya."
"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur satu setengah tahun."
"Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," jelas Kapolri Sigit dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Profil Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang Gabung Jadi Pengacara Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
Kendati tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, namun pihaknya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.
"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," jelas Sigit.
Sigit sangat mengerti, tidak semua masyarakat terima atas keputusan itu.
Tentu cerita Putri Candrawathi ini akan dibanding-bandingkan dengan ibu-ibu lain yang juga dipenjara sekalipun memiliki anak kecil.
"Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer dimata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP kedepan yang sama."
"Sehingga terhadap masyarakat-masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama, sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan, khususnya diproses kepolisian," lanjut Sigit.
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sudah Lengkap, Digabung dengan Tersangka Obstruction of Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, mengumumkan berkas perkara dari kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap atau P-21.
“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KompasTV, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengungkapkan hasil ini pun membuat penyidik dari Polri telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap
Selain itu, Fadil juga mengumumkan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan telah lengkap atau P-21.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," tuturnya.
Sementara, terkait berkas tersangka pembunuhan dan penghalang penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” pungksanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi