"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung," tulisnya.
Dalam pesan yang dikirimkan kepada media, ia menjelaskan akan mendampingi Putri Candrawathi secara obyektif.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual."
"Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," tukasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022), tapi belum ditahan karena sakit.
Diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Ferd Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Peran Putri Candrawathi dalam kasus ini adalah melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)