TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjutak mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya penyadapan alat komunikasi hingga disediakannya safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.
Barita mengatakan upaya ini demi menjaga tim jaksa terhindar dari pengaruh luar saat menangani persidangan kasus ini.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitoring,” katanya dalam Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
“Disiapkan untuk di safe housenya memastikan tidak ada gangguan selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internalnya dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi,” imbuh Barita.
Selain itu, pada saat persidangan, Barita mengatakan pihaknya juga akan hadir untuk mengawasi.
Baca juga: Warganet Kecam Pendeta Gilbert Lumoindong karena Terlalu Membela Ferdy Sambo
Ia mengungkapkan Komisi Kejaksaan akan diwakili oleh lima komisioner yang hadir saat persidangan digelar.
“Jadi kita bisa lihat langsung. Kita akan bentuk tim ada lima orang komisioner akan hadir di setiap persidangan itu,” ujar Barita.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
“Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Sementara terkait berkas perkara kasus ini, Ketut mengungkapkan pihaknya akan mengumumkan status kelengkapannya pada hari ini, Rabu (28/9/2022).
“Kita lihat besok (hari ini),” ujarnya seperti yang diwartakan Kompas.com.
Adapun pengumuman ini akan digelar pada pukul 15.00 WIB hari ini.
“Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk,” tuturnya.
Baca juga: Perjalanan Karier Febri Diansyah, Eks Juru Bicara KPK Kini Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo
Sementara jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 maka Polri akan melanjutkan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Setelah itu, JPU akan membuat surat dakwaan dan perkara disidangkan di pengadilan.
Seperti diketahui, berkas perkara kelima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi telah masuk tahap I yaitu pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Kejagung.
Adapun kelima tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Tidak hanya tersangka, berkas perkara terhadap tujuh tersangka obstruction of justice juga telah diterima Kejagung.
Ketujuh tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria.
Baca juga: Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Saya akan Dampingi Secara Objektif
Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.
Tidak hanya itu, mereka juga disangkakan dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi