1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang);
2. Kartu Tanda Penduduk ;
3. Kartu Keluarga;
4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;
5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak).
Prosedur Penggantian Paspor Hilang dan Rusak
Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan.
Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri.
Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang.
Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor.
Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.
Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.
Prosedur selanjutnya berlaku sama untuk pengurusan paspor hilang/rusak, yakni:
- Pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO.