News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia - Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya.

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang);

2. Kartu Tanda Penduduk ;

3. Kartu Keluarga;

4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;

5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak).

Prosedur Penggantian Paspor Hilang dan Rusak

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri.

Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang.

Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor.

Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Prosedur selanjutnya berlaku sama untuk pengurusan paspor hilang/rusak, yakni:

- Pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini