News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia - Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya.

- Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih.

- Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda.

- Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses.

Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.

Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan E-KTP.

Namun demikian, apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini