News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah jadi Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Menyesal

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Febri Diansyah, Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J

Febri Diansyah, mengatakan dirinya akan bertindak objektif dalam mendampingi Putri Candrawathi dan telah menemui lima ahli hukum dan lima psikolog untuk mendalami kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami percaya, objektif tidak akan bisa kami dapatkan kalau kami tidak berupaya melakukan pengumpulan fakta-fakta dan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada," kata Febri, melansir Kompas TV.

Febri mengaku dalam memangani kasus yang menjerat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tersebut, dirinya telah berdiskusi denngan banyak pihak.

Yakni dari kalangan akademisi, ahli hukum yang kebanyakan merupakan pakar hukum pidana, serta psikolog.

Bahkan ada lima ahli hukum dari empat perguruan tinggi.

"Kami juga melakukan diskusi dengan para ahli hukum, ada lima ahli hukum yang kami datangi. Tiga profesor bidang hukum dan dua doktor ahli hukum," ungkapnya.

Sementara untuk psikolog, ada 5 orang yang te;ah berdiskusi dengan Febri Diansyah.

Baca juga: SOSOK Gilbert Lumoindong, Pendeta yang Bela Ferdy Sambo Cs, Pernah Beri Kritikan ke Paus Fransiskus

"Kami juga melakukan diskusi dengan lima psikolog. Kami paham ini bukan sekadar isu hukum pidana saja, tapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang, karena itu yang diajarkan dalam doktrin-doktrin ilmu hukum," kata eks jubir KPK itu.

"Bahkan kami melakukan diskusi-diskusi dengan lima psikolog, baik Guru Besar Psikologi atau pun ahli psikologi klinis dan psikologi forensik," imbuhnya.

Tak hanya berdiskusi dengan para pakar, Febri juga mengaku telah mempelajari 21 pokok perkara dari putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan sejenis.

"Jadi kami betul-betul ingin melihat secara hukum bagaimana penerapan pasal tersebut selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada, tentu saja dalam porsi kami sebagai kuasa hukum atau sebagai advokat," lanjut dia.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas TV/Nadia Intan Fajarlie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini