TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak menyebut Bareskrim Polri percaya atas bukti yang diungkapkannya di media dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan Bareskrim Polri terus mengikuti pernyataan dirinya di seluruh media mainstream lalu kemudian melakukan verifikasi.
Setelah diverifikasi, Kamaruddin pun mengatakan segala bukti yang dipaparkannya di media terkait kasus pembunuhan Brigadir J terbukti benar menurut Bareskrim Polri.
“Berbicaralah perwira Bareskrim Polri, kami sebenarnya menyidik perkara ini sangat mudah. Semua pidato, ocehan, atau keterangan abang yang ada di semua media, itu saja kami kumpulkan, sudah terang.”
“Dan kami verifikasi semua benar,” tuturnya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan saat persidangan digelar, ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) akan ikut mengawal.
Baca juga: Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apa Dampak Hukumnya? Ini Penjelasan Ketua Komisi Kejaksaan
Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut anggota dari Nahdlatul Ulama (NU) akan ikut mengawasi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini.
“Mereka (ormas PBB) di persidangan pertama nanti akan memerahputihkan dan dibantu ormas-ormas lain. Karena ini bukan persoalan daripada Hutabarat tetapi ini sudah menjadi permasalahan bangsa kita,” tuturnya.
Pada konferensi pers itu, terlihat pula orang tua Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak.
Selain itu adapula kekasih Brigadir J yaitu Vera Simanjutak.
Sebagai informasi, berkas perkara lima tersangka pembunuhan dan tujuh tersangka obstruction of justice telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (28/9/2022).
“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Menurutnya, hasil keputusan ini membuat penyidik Polri telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ini untuk disidangkan.
Fadil juga mengatakan berkas tersangka pembunuhan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan satu dakwaan,” jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022, Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan
Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan Bareskrim Polri akan menyerahkan alat bukti beserta tersangka ke Kejagung RI pada Senin (3/10/2022).
Dedi mengungkapkan penyerahan alat bukti dan tersangka kasus Ferdy Sambo ini bentuk langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“InsyaAllah untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober besok,” katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
“Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim Polri,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Jaga Kemandirian Hakim, Komisi Yudisial Pastikan Akan Pantau Sidang Ferdy Sambo Dkk
Kemudian untuk tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi