"Hari ini (Senin) memang agenda jadwal pemeriksaan Lukas, tapi yang bersangkutan dari minggu lalu, pengacaranya dan dokter sudah menyampaikan sakit."
"Pak Lukas sakit dengan bukti-bukti medical report," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).
Namun, Alex menyebut, pihaknya harus membuktikan Lukas benar-benar sakit.
KPK pun memerlukan second opinion atau opini kedua terkait kesehatan Lukas.
"Tindak lanjut berikutnya, tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit."
"Tentu, harus ada second opinion, kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas di Jayapura, apakah benar yang bersangkutan sakit, apakah sakitnya sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri," jelas Alex.
Menurut Alex, KPK memastikan akan menghargai hak-hak tersangka.
Seperti yang sebelumnya sudah disampaikan KPK kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe.
"Kalau tersangkanya sakit, tentu kami tidak akan memaksakan diri untuk melakukan pemeriksaan."
"Karena apa? karena pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan, apakah saudara sehat? jika sedang sakit, tentu tidak akan dilanjutkan," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
"Kita obati dulu, supaya sehat, baru dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Alex menegaskan, hak-hak terhadap tersangka tetap akan dilindungi.
"Jadi, itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan dilindungi, termasuk berobat. Misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri, tentu pasti kami fasilitasi, dengan pengawalan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Syakirun Ni'am, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe