TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu akan dipercepat.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau penyaluran BSU 2022 di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (28/9/2022).
Jokowi mengatakan, penyaluran BSU akan terus dipercepat, terutama untuk daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.
"Saya akan pantau, tidak semuanya tapi ya, akan saya cek satu per satu," ujarnya, dilansir laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Saat ini, Kemnaker bersiap menyalurkan BSU Rp 600 ribu tahap 4.
Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan BSU tahap 4 paling cepat disalurkan mulai pekan pertama Oktober 2022.
Kemnaker dalam menyalurkan BSU kepada para pekerja dilakukan secara bertahap.
Untuk mengetahui apakah sebagai penerima BSU 2022, pekerja/buruh bisa mengecek secara online.
Nama penerima BSU bisa dicek melalui laman SIAPkerja.
Pengecekan penerima BSU 2022 secara resmi dapat dilakukan melalui laman siapkerja.kemnaker.go.id.
Sementara itu, mendaftar akun SIAPkerja bisa dilakukan melalui laman kemnaker.go.id.
Terdapat dua cara untuk mengecek penerima BSU 2022, yakni melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cara Mengubah Data BSU 2022 yang Salah
Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id;
2. Klik 'Daftar' untuk mendaftarkan akun;
Apabila belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.
- Masukkan nomor KTP
- Masukkan Nama lengkap
- Masukkan Nama ibu kandung
- Klik 'Berikutnya'
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk dengan login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek notifikasi.
Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini;
3. Klik 'Lanjutkan';
4. Muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca juga: Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate Terima BSU Tahun 2022 Dari Presiden
BSU disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi penerima di wilayah Aceh, dana BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penerima mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau BSI.
Pekerja/buruh bisa mengecek dana BSU di rekening masing-masing.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kontan.co.id/Adi Wikanto)