Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sambil menunggu diadili, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditahan jaksa selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Salemba sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sudah sekitar pukul 12.30 WIB. Sekarang (Roy Suryo) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Ade mengatakan kondisi kesehatan pakar telematika ini pun dinyatakan siap untuk dilakukan penahanan.
"Ada surat keterangannya (kondisi sehat) dari penyidik dibawa. Bukan penyidik yang mengeluarkan. Kondisinya sehat, secara fisik juga layak dan siap untuk ditahap dua kan," jelas Ade.
"Lancar dan kooperatif juga Pak Roy Suryo ini. Nggak ada penyanggah, nggak ada kursi roda, normal. Ditanya juga dijawab dengan baik," sambungnya.
Baca juga: Berkas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Lengkap, Roy Suryo Akan Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini
Lebih lanjut Ade mengatakan saat ini pihaknya turut menyiapkan berkas untuk diserahkan ke pengadilan.
Dalam waktu dekat kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo akan disidangkan.
"Ini kan baru selesai tahap dua. Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," ujar Ade.
Sebelumnya, Kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo memasuki babak baru.
Baca juga: Tunggu Tanggapan Jaksa, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Borobudur
Terkini, berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 28 (September) kemarin," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Secara prosedur, tersangka dan barang bukti bakal diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.