News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Segera Diseret ke Meja Hijau, Roy Suryo Kini Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo segera menjalani persidangan dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Rencananya, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpor) beserta barang buktinya itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

"Kalau sesuai rencana teman-teman dari Polda Metro Jaya melakukan tahap dua di Kejari Jakbar. Jadi tersangka dan barang bukti diserahkan ke sana," tutur Ade.

Roy Suryo Resmi Ditahan

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Baca juga: Kuasa Hukum Masih Tunggu Keputusan Penyidik soal Permohonan Roy Suryo Menjadi Tahanan Kota

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Polda Metro tolak penangguhan penahanan Roy Suryo

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Terkait Roy Suryo, jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Dengan demikian, Roy Suryo tetap akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Mantan Menpora itu telah ditahan sejak 5 Agustus 2022 usai pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Zulpan menjelaskan, alasan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo murni atas dasar pertimbangan penyidik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini