News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tak Ditahan di Polri, Pengacara Pakai Jurus sama agar Putri Candrawathi Lolos Penahanan Kejaksaan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. Polisi tak tahan Putri Chandrawathi, bagaimana dengan kejaksaan ? pengacara bakal kirim surat agar istri Ferdy Sambo itu tak ditahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Polri tak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Polri pun mendapat banyak kritikan pedas menyoal keputusannya tak menahan Putri Candrawathi seperti empat tersangka lainnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sampai angkat bicara soal alasan tak menahan Putri Candrawathi.

Lantas setelah berkas kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap dan kasus bakal segera disidang, akankan Putri Candrawathi lolos penahanan lagi ?

Kubu kuasa hukum Putri Candrawathi buka-bukaan, dia menyatakan kliennya tak siap jika harus ditahan.

Untuk itu kubu kuasa hukum bakal menggunakan jurus yang sama seperti yang dilakukan di kepolisian.

Kuasa hukum akan mengirim surat minta agar kejaksaan tak menahan Putri Candrawathi.

Polisi Pilih Tak Tahan Putri Candrawathi, Bagaimana dengan Kejaksaan?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, angkat bicara terkait penahanan Putri Candrawathi (PC).

Untuk diketahui, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut hingga saat ini belum dilakukan.

Padahal, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Fadil mengatakan, terkait penahanan Putri sudah diatur dalam KUHAP.

"Untuk penahanan PC, ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara," ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum berhak melakukan penahanan terhadap Putri selama 20 hari.

"Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana pasal 121 selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh jaksa," kata Fadil.

"Begitu juga (jaksa) penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 29 karena ancaman pidana diatas 9 tahun bisa diperpanjang 2x30. tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," sambungnya.

Menurut Fadil, hal tersebut berhak dilakukan oleh jaksa penuntut umum bila khawatir Putri melarikan diri ke luar negeri.

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana. Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir jaksa melarikan diri," ujar dia.

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," lanjut Fadil.

Lebih lanjut, terkait penahanan Putri, Fadil menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini jaksa penuntut umum melakukan langkah itu berupaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri. Antisipasi jaksa seperti yang dilaporkan pada saya, kami akan melakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap ibu PC, saya bilang persilakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan," kata dia.

Putri Candrawati Tak Siap Ditahan

Tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, hingga kini belum ditahan.

Dia masih menghirup udara bebas, berbeda nasib dengan empat orang tersangka lainnya yang mendekam di balik jerui besi.

Tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum.

Saat kasusnya sudah berada di tangan kejaksaan, Putri Candrawathi berpotensi ditahan, sebab kewenangan penahanan beralih ke tangan jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J (KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA)

Apakah Putri Candrawathi sudah siap untuk ditahan?

Arman Hanis, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo memberi jawaban atas hal itu.

"Pada dasarnya tidak seorang pun manusia yang siap untuk ditahan," kata Arman Hanis, pada konfrensi pers, Rabu (28/9/2022).

Namun soal nanti ditahan atau tidak, pihaknya menghormati apa yang jadi keputusan jaksa.

"Terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Pada saat tahap dua, jadi keputusan subjektif jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Kuasa Hukum Akan Ajukan Surat ke JPU agar Putri Candrawathi Tak Ditahan

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan berupaya seperti saat kasusnya masih di kepolisian, agar Putri Candrawati tidak di tahan.

"Kami selaku kuasa hukum akan memohon kepada JPU, mengajukan surat, untuk tidak melakukan penahanan," terangnya.

Alasan yang akan disampaikan dalam permohonan itu adalah terkait pertimbangan kemanusiaan.

"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang peradilan, dan beliau memiliki anak di bawah usia 2 tahun," terangnya.

Dijelaskan Arman Hanis, soal pengajuan surat permohonan agar tidak ditahan itu sudah diatur di dalam KUHAP, dan pengajuan merupakan hak dari tersangka maupun terdakwa.

Kapolri Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka

Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tentu mengundang pertanyaan dari banyak pihak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahannya meski statusnya adalah tersangka dalam kasus tersebut.

Putri Candrawathi, kata Kapolri Sigit, dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.

Ia juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian khusus.

Oleh karena pertimbangan itu, penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.

"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya."

"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur satu setengah tahun."

"Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," jelas Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).

Kendati tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, namun pihaknya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.

"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," jelas Sigit.

Sigit sangat mengerti, tidak semua masyarakat terima atas keputusan itu.

Tentu cerita Putri Candrawathi ini akan dibanding-bandingkan dengan ibu-ibu lain yang juga dipenjara sekalipun memiliki anak kecil.

"Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer dimata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP kedepan yang sama."

"Sehingga terhadap masyarakat-masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama, sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan, khususnya diproses kepolisian," lanjut Sigit.

Kolase eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Terkait kabar tidak ditahannya Putri Candrawathi berkat negosiasi, Sigit menampiknya.

Menurut Sigit, Polisi hingga saat ini masih konsisten untuk menegakkan hukum.

"Kalau terkait kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa (untuk bernegosiasi tidak menahan Putri Candrawathi), saya kira dengan hukuman maksimal yang nanti akan diberikan pada Ferdy Sambo tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Ferdy Sambo tersisa yang kemudian membuat penyidik menjadi ragu-ragu (dalam menuntaskan kasus Ferdy Sambo)."

"(Kewenangan itu) lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi)," terang Kapolri Sigit.

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Dituding Pilih Kasih, Nodai Rasa Keadilan dan Tidak Netral

Keputusan Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Putri Candrawathi sehingga tak ditahan meski berstatus tersangka menuai kritikan.

Sejumlah pengamat, pakar hukum dan Komnas HAM bersuara terkait tak ditahannya Putri Candrawathi.

Polri pun dituduh pilih kasih, menodai rasa keadilan dan ada hal tak wajar dengan tak ditahannya Putri Candrawathi.

Alasan Polri mengabulkan permohonan penahanan Putri Candrawathi ialah karena alasan kesehatan, kemanusiaan dan Putri Candrawathi masih punya anak balita.

Sementara itu, sejumlah pihak khawatir Putri Candrawathi bakal kabur hingga menghilangkan barang bukti.

1. Polri Dituding Pilih Kasih Karena Tak Tahan Putri Candrawathi

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai Polri pilih kasih karena tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fickar menilai alasan kesehatan hingga memiliki balita yang menjadi dalil tidak ditahannya Putri Candrawathi dinilai tidak relevan.

Padahal, banyak tersangka lainnya yang tak mendapatkan nasib yang sama seperti Putri.

"Ya ini penegak hukumnya pilih kasih," kata Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022)

Lebih lanjut, Fickar menuturkan bahwa Polri juga dinilai telah menodai rasa ketidakadilan.

Meskipun, dia memahami bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri.

"Ya memang terasa tidak adil, tetapi semua kembali kepada kewenangan penegak hukum. Dari sudut masyarakat jelas ini ketidakadilan," tukasnya.

2. Ancaman Lebih dari 5 Tahun, Tak Wajar Polri Tidak Tahan Putri Candrawathi

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan hal yang tidak wajar.

Menurutnya, ketidakwajaran tersebut lantaran pasal yang disangkakan terhadap Putri mengandung ancaman hukuman di atas lima tahun yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP soal Pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri tersebut memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tidak wajar karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kemudian tindak pidananya juga cukup berat, pembunuhan."

"Menurut saya ini (pembunuhan) puncak kejahatan kemanusiaan," jelasnya dalam Kabar Siang yang ditayangkan di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).

Abdul menjelaskan penahanan terhadap tersangka yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun telah diatur oleh undang-undang.

Hanya saja, katanya, terkait keputusan tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum

"Jadi karena itu kemudian terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, undang-undang menetapkan itu ada dasar untuk menahan."

"Cuma penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang sedang menangani baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pengadilan," paparnya.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). Diskusi tersebut membahas keabsahan status tahanan Setya Novanto yang ditetapkan KPK pada kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

3. Putri Chandrawathi Tak Ditahan, Bisa Hilangkan Barang Bukti

Di sisi lain, Abdul juga menilai perlunya keterpenuhan unsur keadilan ketika ada perbandingan antara satu kasus dan kasus yang lain dalam konteks penahanan.

Unsur keadilan itu, menurutnya, juga harus dimiliki oleh penegak hukum yang bersangkutan.

"Ada unsur keadilannya. Kewenangan menahan tidak hanya diterapkan pada orang yang tidak mampu, atau ibu-ibu yang miskin, atau yang tidak terkenal, atau yang bukan istrinya pejabat," katanya.

Lebih lanjut, Abdul mengkhawatirkan Putri Candrawathi akan menghilangkan barang bukti ketika tidak ditahan.

Sehingga ia mengusulkan agar Putri tidak menempati di rumah pribadi atau rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi TKP kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalaupun umpamanya ia tidak ditahan maka seharusnya dia harus dijauhkan atau dilakukan ada jarak antara tempat kejadian dengan sekarang dia harusnya tinggal."

"Karena itu kemudian kekhawatiran menghilangkan, merubah barang bukti, itu potensi sangat besar," tegas Abdul.

4. Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komnas HAM Ingatkan soal Keadilan

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memberikan tanggapannya terkait penangguhan penahanan Putri Candrawathi yang dikabulkan oleh penyidik.

Meski menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak kecil.

Putri Candrawathi hanya dikenai wajib lapor kepada polisi sebanyak dua kali dalam seminggu.

Beka mengatakan bahwa tidak ditahannya Putri tersebut adalah otoritas dari penyidik.

Terkait keputusan wajib lapor bagi Putri, Beka menyebut Komnas HAM tidak ingin mencampuri otoritas penyidik tersebut.

"Saya kira begini, yang pertama tentu itu otoritas penyidik untuk menentukan tersangka itu ditahan atau tidak."

"Kemudian wajib lapor atau tidak, saya kira Komnas HAM pada posisi tidak ingin mencampuri soal otoritas penyidik," kata Beka dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (1/9/2022).

Menurut Beka penyidik juga harus mempertimbangkan hal lain seperti soal keadilan serta terkait kelancaran proses hukum dari kasus pembunuhan Brigadir J.

"Meski begitu, harus juga mempertimbangkan beberapa hal lain, misalnya soal keadilan."

"Terus bagaimana kelancaran dari proses hukum juga harus dijamin tetap lancar dan transparan."

"Itu saya kira yang paling penting kita pantau bersama dari Ibu Putri," terang Beka.

Beka kembali menegaskan, Komnas HAM tidak ingin mengintervensi keputusan-keputusan yang bisa mengganggu proses hukum.

Namun Komnas HAM hanya ingin memastikan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Serta proses hukum di pengadilan nantinya bisa adil dan transparan.

"Itu kewenangan penyidik Komnas HAM tidak sedang mencoba mengintervensi keputusan-keputusan yang bisa mengganggu proses hukum."

"Komnas HAM hanya memastikan bahwa proses hukum yang ada berjalan dengan baik, dan nantinya pengadilan yang ada itu adil dan transparan," tutur Beka.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

5. Polri Dinilai Tak Terapkan Equality Before the Law

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai ada ketidakadilan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Putri Candrawathi.

Eva menyebut, polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum.

“Dalam konteks keadilan menjadi tidak adil. Equality justru tidak ada. Justru yang muncul adalah diskriminatif,” katanya kepada Kompas.com, Kamis.

6. Polisi Dinilai Tak Netral

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga mempertanyakan asas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.

Dengan kata lain, lanjut Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan.

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," papar dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJambi.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini