TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyedot perhatian masyarakat.
Sudah hampir tiga bulan lamanya kasus Brigadir J masih ramai diperbincangkan.
Hal ini disebabkan kasus tersebut menyeret jenderal polisi sebagai tersangka utama yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu ada puluhan polisi yang diduga turut terlibat membantu Ferdy Sambo.
Mulai dari level perwira tinggi, menengah, hingga polisi biasa.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Moeldoko: Polri Sudah Jalankan Perintah Presiden
Puluhan polisi itu dianggap menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari puluhan polisi itu, salah satunya menyeret seorang jenderal polisi bintang satu yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang dijerat melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022), mengakui kasus pembunuhan Brigadir J tidak ruwet cuma jadi luar biasa karena melibatkan jenderal polisi.
"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa. Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," tutur Jaksa Agung.
Dalam menangani kasus pembunuhan berencana tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya akan berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
Kejaksaan memastikan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret lima orang sebagai tersangka.
Sementara mengenai motif pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin meyakini akan terungkap di persidangan nanti.
"(Motif pembunuhan) pasti terungkap, karena bagaimana pun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan pihaknya telah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi perkara ini di persidangan.