Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan pemutakhiran database dan informasi terkait dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tiga provinsi baru di Papua.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah diselanggarakan rapat koordinasi yang melibatkan Tim Pusat dengan pemerintah kabupaten yang masuk dalam cakupan tiga provinsi baru di Papua.
Rapat yang pembahasan utamanya terkait progres dukungan fasilitasi tahun 2022 tersebut berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Kemendagri: Reformasi Birokrasi Jadi Kebutuhan dan Tanggung Jawab SKPD Tingkatkan Pelayanan
“Kemarin kita sudah rapat dengan lintas kementerian/lembaga yang dipimpin oleh Pak Wamen (Wakil Menteri Dalam Negeri) untuk memastikan anggaran-anggaran yang dibutuhkan termasuk pascaadanya ini (Undang-Undang terkait pembentukan tiga DOB),” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Maddaremmeng.
Maddaremmeng mengatakan, Kemendagri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.
Satgas tersebut telah turun langsung ke tiga provinsi baru untuk memastikan dukungan terhadap persiapan penyelenggaraan pemerintahan di DOB tersebut.
Selain itu, Kemendagri juga telah menggelar rapat dengan kementerian dan lembaga terkait, utamanya dalam memastikan dukungan anggaran.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan KPK
Diketahui, saat ini telah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur dilakukan setelah 6 bulan UU tersebut diundangkan.
Namun, agar tiga daerah tersebut bisa mengikuti Pemilu 2024, maka persiapan peresmian sekaligus pelantikan penjabat gubernurnya perlu dipercepat agar dapat mengikuti tahapan Pemilu.
“Makanya diminta bahwa harus minimal minggu kedua sampai minggu keempat Oktober (2022) itu sudah harus kita meresmikan dan melantik penjabat (gubernur),” terangnya.
Madderemmeng menegaskan, pihaknya di Kemendagri telah melakukan langkah-langkah strategis, terukur, dan terinci dalam mempercepat terlaksananya pemerintahan tiga provinsi baru di Papua.
Bahkan, pihaknya telah membantu menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).