Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai digantinya Hakim MK Aswanto menjadi Guntur Hamzah oleh Komisi III DPR sama saja dengan pemecatan yang tidak sah.
"Jadi Aswanto masa tugasnya itu kalau mengikuti UU lama, masih sampai bilang Maret 2024. Jadi, masih satu tahun setengah lagi. Dengan UU baru (UU no 7 tahun 2020), maka masa tugasnya di MK itu sampai Maret 2029. Jadi, tambah lima tahun," kata Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ungkap Alasan Aswanto Dicopot dari Hakim MK: Kami Kecewa, Banyak UU Dianulir
Jimly menilai dengan tindakan dari DPR maka apa yang dilakukan DPR hasil kerja dengan Komisi III DPR sama saja memecat Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum.
"Karena itu, Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan kepres untuk pemberhentian Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya. Itu tidak sah," kata dia.
Jimly mengatakan jika itu dilakukan presiden, maka keputusan tersebut bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gampang sekali kepres itu tidak sah, karena sudah tahu dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena, sewenang-wenang, maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan kepres sama sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Sekretaris Jenderal Guntur Hamzah disahkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Aswanto.
Sekjen MK itu menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat internal yang digelar oleh Komisi III DPR, pada Rabu (28/9) kemarin.
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," lanjutnya.
Kemudian, Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan pergantian hakim MK.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.