TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memeriksa atasan langsung Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Kamis (29/9/2022).
Adapun atasan langsung tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ialah Ketua Kamar Perdata/Ketua Muda Perdata, I Gusti Agung Sumanatha.
"Benar, siang sampai sore (Kamis, 29 September 2022) memang ada pemeriksaan terhadap atasan langsung SD (Sudrajad Dimyati), Pak Sumanatha," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).
Andi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Perma Nomor 8/2016 guna memastikan ada atau tidaknya pembinaan yang dilakukan oleh atasan tersebut," ungkap Andi.
Hanya saja, Andi belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Sumanatha. Soalnya, kata dia, pemeriksaan terhadap Sumanatha belum selesai.
"Hasilnya kami belum bisa umumkan karena pemeriksaan belum rampung," katanya.
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.