TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Kabar terbaru, Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat (30/9/2022) hari ini.
Pengumuman penahanan Putri Candrawathi langsung dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.
Kapolri menyebut ditahannya istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tak lain untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini, Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo Sigit.
Penahanan Putri Candrawathi diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Baca juga: ALASAN Kepolisian Nyatakan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Hari Ini
Dengan demikian, seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini sudah ditahan.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menahan empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Lini Masa Kasus Putri Candrawathi
Butuh waktu sekira 1,5 bulan hingga akhirnya polisi menahan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Selengkapnya, inilah lini masa perjalanan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Minggu, 7 Agustus 2022
Minggu (7/8/2022) menandai momen pertama Putri Candrawathi muncul di hadapan publik setelah kasus kematian Brigadir J mencuat.