News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Selain JPU, Hakim yang Sidangkan Ferdy Sambo cs juga Akan Ditempatkan di Safe House

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim. Hakim yang nantinya ditunjuk untuk menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial menyatakan, para hakim yang nantinya akan ditunjuk untuk menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J ini terlibat 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer serta Kuat Ma'ruf.

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyatakan, penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).

Kendati demikian, KY kata Miko belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut.

Sebab, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung perihal teknisnya.

"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA," tuturnya.

Tak hanya menempatkan hakim di safe house, Miko juga memastikan KY akan turut hadir dalam setiap persidangan Ferdy Sambo cs.

Hal itu dilakukan kata Miko sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki KY dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim.

"Untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia.

Lebih lanjut, pemantauan ini juga dilakukan guna menjunjung tinggi martabat para hakim di persidangan.

Sehingga kata dia, hakim diharap tidak dapat diintervensi atau bahkan direndahkan.

"Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," ucap dia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan kalau seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini