TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian mantan Kadiv Propam Ferddy Sambo dari institusi Kepolisian.
Hal itu disampaikan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan,Jumat (30/9/2022).
Hersan mengatakan Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo telah diterima Istana dan sedang diproses.
"Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya)," ujar Pramono, Kamis (29/9/2022).
Nantinya setelah Keppres itu terbit maka akan diserahkan kepada Ferddy Sambo.
Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) hari ini.
Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022) siang.
Ia menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.