TRIBUNNEWS.COM - Pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing/MPN G2.
Sebanyak 15 digit kode tersebut akan diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor selesai diisi.
Adapun pembayaran paspor dapat dilakukan melalui teller/over-the-counter pada bank atau kantor pos atau melalui mesin EDC.
Kini, pembayaran biaya PNBP paspor dapat juga dilakukan via mesin ATM dan M-banking.
Cara Pembayaran Paspor Lewat ATM
Jangan lupa untuk simpan resi/print-out/struk yang dikeluarkan mesin ATM sebagai bukti pembayaran untuk dibawa pada saat pengambilan paspor ke Kantor Imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Simak cara bayar paspor lewat ATM ataupun M-Banking, dikutip dari jogja.imigrasi.go.id:
M-banking BNI
1. Setelah login, nasabah harus memastikan saldo efektif di rekening harus lebih besar dari nominal billing. Nasabah pilih menu "PEMBAYARAN";
2. Selanjutnya pilih menu "MPN G2";
3. Pilih "REKENING DEBET" dan input "NOMOR TAGIHAN" dengan nomor kode billing;
4. Akan muncul data billing untuk dilakukan verifikasi, jika sudah sesuai input "PASSWORD" dan klik "LANJUT";
5. Layar akan menampilkan "Transaksi Berhasil". Bukti Penerimaan Negara (BPN) dikirim melalui email.
Baca juga: Perbedaan E-Paspor Vs Paspor Biasa yang Bisa Dipakai Melancong ke Mana Saja
M-banking Mandiri