News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direksi Bertanggungjawab Mengganti Kerugian di BUMN jika Tidak Lakukan Pencegahan Korupsi

Penulis: Yulis
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Ahmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana, Ph.D sedang memberikan pemaparan.

"Maka terhadap yang bersangkutan tidak memenuhi asas kesalahan dan oleh karenanya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir Berkomitmen Hadirkan Anak Muda dan Perempuan di Jajaran Formasi Direksi BUMN

Pada hari kedua, pemaparan pemateri sesi ketiga dilakukan oleh Febri Diansyah, Managing Partner Visi Law Office dengan topik materi “Tanggungjawab Direksi dan Pencegahan Korupsi sebagai Perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis dengan itikad baik”.

Febri menekankan pentingnya pelaksanaan prinsip bisnis berintegritas untuk mencegah praktik korupsi di perusahaan dan menghindari kesalahan korporasi.

"Bahwa untuk mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, segenap organ perseroan harus melakukan uji tuntas resiko hukum dan korupsi (Legal & Corruption Risk Due Diligence)," kata Febri.

Sesi keempat dibawakan oleh Gumbira Budi Purnama selaku Direktur Investigasi III BPKP, yang memberikan materi mengenai “Peran BPKP untuk mewujudkan akuntabilitas dan mencegah korupsi di BUMN”.

Gumbira menjelaskan bagaimana peran BPKP dalam membangun akuntabilitas BUMN, Indeks Korporasi di Indonesia (Indonesian Corporate Index), prinsip Good Corporate Governance, kapabilitas dan peran Satuan Pengawasan Intern, manajemen risiko, dan fraud control plan.

Berdasarkan pemaparan materi yang dilakukan oleh para narasumber maka dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memberikan perlindungan hukum bagi direksi dan komisaris perusahaan dari pertanggungjawaban secara pribadi terhadap kerugiaan perusahaan, maka diperlukan pemahaman dan penerapan Business Judgment Rules sebagaimana dimuat dalam UU Perseroan Terbatas dan PP No. 23 Tahun 2022.

Selain itu guna mencegah korupsi dan kerugian keuangan negara diperlukan pelaksanaan Good Corporate Governance, peningkatan peran satuan pengawas internal, dan juga pelibatan instansi negara seperti kejaksaan untuk melakukan mitigasi resiko hukum terhadap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini