News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Tegas Larang Iklan Rokok di Internet Lewat Pengesahan Revisi PP 109/2012

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) mendesak pemerintah melarang iklan rokok di internet.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) Hery Chariansyah mengatakan, iklan rokok yang marak di internet bisa berdampak pada risiko mudahnya diakses atau dilihat oleh anak dan remaja.

Ia menyebut iklan rokok di internet yang tak punya batasan waktu tayang jadi salah satu bentuk nihilnya pengawasan dan ketidakpatuhan media internet terhadap regulasi.

Berkenaan dengan itu, RAYA Indonesia meminta pemerintah segera melakukan pelarangan iklan rokok khususnya di internet lewat pengesahan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Demi hukum dan demi kepentingan terbaik bagi anak, Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia meminta pemerintah untuk segera melakukan pelarangan iklan rokok khususnya di internet melalui Pengesahan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2009," kata Hery dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Adapun dijelaskan Hery, berdasarkan hasil survei yang dilakukan selama periode April - September 2022, didapati 1.299 iklan rokok di internet yang tersebar di beberapa situs. Bentuk iklan berupa iklan spanduk, peralihan, dan iklan pop up.

Iklan tersebut bisa diakses tanpa ada verifikasi umur. Selain itu, iklan rokok tersebut hanya bisa dilihat jika menggunakan gawai atau telepon pintar.

Menurutnya hasil temuan survei ini menunjukkan bahwa iklan rokok di internet telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mewajibkan iklan rokok di media teknologi informasi harus menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang yang bukan usia anak-anak lagi.

"Karena lemahnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, iklan rokok di internet melakukan pelanggaran aturan tanpa ada sanksi dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia," ujarnya.

Baca juga: DPRD DKI: Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Ibu Kota Harus Jaga Keseimbangan Kesehatan dan Ekonomi

Hery menegaskan ketika rokok dinyatakan sebagai produk adiktif, maka semestinya tak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak melarang iklan dan promosi rokok.

Tujuannya sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dan karena anak adalah masa depan bangsa serta atas dasar perintah Undang-Undang, maka Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab yuridis untuk melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak secara efektif dan segera," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini