Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin (3/10/2022).
Total ada 10 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya termasuk pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Baca juga: Puluhan Anggota Khilafatul Muslimin Keluar, Mohon Bimbingan Agar Tak Kembali ke Jalan yang Salah
Pantauan Tribunnews.com, Abdul Qadir Hasan Baraja digelandang masuk ke dalam kendaraan taktis (rantis) dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Terlihat juga sejumlah anggota Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap mengawal proses pelimpahan tersebut.
"Nanti dari jaksa ke Kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Itu proses selanjutnya," kata Ps Kasubdit Keamanan Negara AKBP Liston Marpaung kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Selain itu, Liston menyebut terkait penahanan ke-10 tersangka itu akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) apakah akan dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya atau tidak.
"Nanti tergantung jaksa sudah tahap kedua, jaksa menentukan apakah dititip di mana atau di mana, kita tunggu keputusan jaksa," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap pada Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Polisi Deteksi Organisasi Mirip Khilafatul Muslimin di Kota Bekasi, saat Ini Dalam Pemantauan
"Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas pekara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan," ujar Hengki dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Dalam hal ini, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kelompok yang diduga ingin merubah ideologi Pancasila menjadi ideologi khilafah tersebut.
Penangkapan para tersangka dilakukan di Bandar Lampung, Bekasi dan Medan.
Hengki melanjutkan, selama ini Ormas Khifatul Muslimin selalu mengaku mendukung NKRI dan Pancasila.
Akan tetapi, faktanya kegiatan yang dilakukan ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Berikut daftar 10 tersangka tersebut:
1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi