News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bursa Capres

Forum Advokat Minta Dewas KPK Tindak Tegas Firli soal Dugaan Jegal Anies lewat Kasus Formula E 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Advokat Indonesia saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung bersama Forum Advokat Indonesia meminta ketegasan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal itu didasari karena adanya pemberitaan yang tersiar kalau ada upaya dari Pimpinan KPK yang ingin menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dugaan korupsi Formula E.

Dugaan ini lantas dikaitkan dengan upaya penjegalan Anies Baswedan dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

"Saat ini perlu ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas KPK RI secepat mungkin agar KPK RI sebagai institusi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat. Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas," kata Perwakilan Forum Advokat Indonesia, Mahmud, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10/2022). 

Selain itu Dewan Pengawas KPK RI juga kata Mahmud, harus transparan dalam mengusut apa yang telah dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut.

Sebab, apa yang telah dilakukan telah menimbulkan kemarahan masyarakat sehingga perlu untuk disampaikan kepada publik hasil dari pemeriksaan Dewan Pengawas KPK RI terhadap Firli Bahuri.

Lebih lanjut, bahkan kata Mahmud, seharusnya Firli Bahuri dipecat dari KPK jika memang kabar tersebut benar, sebab pensiunan Polri itu tidak menjunjung tinggi netralitas sebagai pimpinan KPK.

"Sehingga KPK bisa kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan," kata dia.

Mahmud menyatakan, jika memang kabar itu benar maka Firli Bahuri telah menciderai atau menyelewengkan lima asas yang wajib dipatuhi oleh insan KPK.

Firli juga disebut melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Respons KPK Sikapi Isu Firli Bahuri Ingin Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E

Adapun bunyi pasal yang dimaksud yakni, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun."

"Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kami nilai cenderung tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain," tukas dia.

Seperti diketahui, sebuah media nasional merilis laporan investigasi yang mengungkapkan bahwa Firli Bahuri mendorong kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E naik ke tingkat penyidikan.

Namun, hal itu belum bisa dilakukan tim KPK karena belum ada bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan kasus tersebut masuk penyidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini