News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bursa Capres

Forum Advokat Minta Dewas KPK Tindak Tegas Firli soal Dugaan Jegal Anies lewat Kasus Formula E 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Advokat Indonesia saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung bersama Forum Advokat Indonesia meminta ketegasan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal itu didasari karena adanya pemberitaan yang tersiar kalau ada upaya dari Pimpinan KPK yang ingin menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dugaan korupsi Formula E.

Dugaan ini lantas dikaitkan dengan upaya penjegalan Anies Baswedan dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

"Saat ini perlu ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas KPK RI secepat mungkin agar KPK RI sebagai institusi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat. Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas," kata Perwakilan Forum Advokat Indonesia, Mahmud, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10/2022). 

Selain itu Dewan Pengawas KPK RI juga kata Mahmud, harus transparan dalam mengusut apa yang telah dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut.

Sebab, apa yang telah dilakukan telah menimbulkan kemarahan masyarakat sehingga perlu untuk disampaikan kepada publik hasil dari pemeriksaan Dewan Pengawas KPK RI terhadap Firli Bahuri.

Lebih lanjut, bahkan kata Mahmud, seharusnya Firli Bahuri dipecat dari KPK jika memang kabar tersebut benar, sebab pensiunan Polri itu tidak menjunjung tinggi netralitas sebagai pimpinan KPK.

"Sehingga KPK bisa kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan," kata dia.

Mahmud menyatakan, jika memang kabar itu benar maka Firli Bahuri telah menciderai atau menyelewengkan lima asas yang wajib dipatuhi oleh insan KPK.

Firli juga disebut melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Respons KPK Sikapi Isu Firli Bahuri Ingin Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E

Adapun bunyi pasal yang dimaksud yakni, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun."

"Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kami nilai cenderung tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain," tukas dia.

Seperti diketahui, sebuah media nasional merilis laporan investigasi yang mengungkapkan bahwa Firli Bahuri mendorong kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E naik ke tingkat penyidikan.

Namun, hal itu belum bisa dilakukan tim KPK karena belum ada bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan kasus tersebut masuk penyidikan.

Firli juga dikabarkan mengintervensi KPK untuk menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka. 

Hal itu diduga menjadi penjegalan oleh KPK agar Anies Baswedan tidak ikut dalam Pilpres 2024.

KPK Tepis Tudingan Ada Intervensi dari Pimpinan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar beredar soal adanya pimpinan KPK yang mengintervensi untuk menjerat salah satu pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, menyesalkan adanya tudingan tersebut, dengan memastikan kalau seluruh gelar perkara terhadap suatu kasus dilakukan secara terbuka.

"Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (3/10/2022).

Dengan adanya tudingan itu, KPK mengendus adanya penyeretan perkara ke ranah politik. Ali menegaskan menyayangkan adanya spekulasi tersebut.

Sebab menurut dia, penanganan perkara di KPK selalu dilakukan dengan taat azaz dan proses hukum.

"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," tuturnya.

Kata Ali, tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif tersebut buka hanya terjadi saat ini, melainkan sejak awal KPK berdiri.

Faktanya, KPK membuktikannya di pengadilan, dan Majelis Hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara. 

"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan gelar perkara pada dugaan korupsi pada pengadaan ajang Formula E.

Akan tetapi, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Senin (3/10/2022).

Kata Ali, dalam forum internal yang dilakukan itu, setiap anggota memiliki kesempatan yang sama dalam menyampaikan pandangan dan analisisnya.

Dengan begitu maka, melalui mekanisme gelar perkara yang terbuka itu tidak ada pihak yang bisa mengatur.

"Penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali

"Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," lanjutnya.

Pernyataan ini sekaligus merespons perihal adanya kabar kalau pimpinan KPK melakukan intervensi dalam upaya menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ali menepis tudingan tersebut, karena menurutnya gelar perkara yang dilakukan KPK dilakukan secara terbuka. Serta, tanpa adanya pemaksaan dari pihak manapun termasuk pimpinan KPK.

"Padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," tukas Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini