3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Dikenai Pasal 283 UU LLAJ.
Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Dikenai Pasal 291.
Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Dikenai Pasal 289.
Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Dikenai Pasal 287 Ayat 5.
Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
Dikenai Pasal 281.
Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca tanpa iklan