Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyebut pihaknya menerima kapanpun proses pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti tersebut sempat disebut oleh Kejaksaan Agung akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baca juga: Singgung Keraguan Masyarakat soal Perkara Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polri Sudah Sangat Serius
Namun terkini Polri menyebut pelimpahan tersebut akan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (5/8/2022) mendatang.
"Tanyakan kepada penyidik, karena yang melimpahkan penyidik, kalau kita kapan saja siap menerima," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com, Senin (3/10/2022).
Berkas Lengkap
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Baca juga: Mahfud MD Tak Ragukan Progres Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Sangat Serius Sejak Awal
Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.