TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri mengadakan razia operasi zebra 2022 mulai hari ini, Senin (3/10/2022).
Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama dua minggu, hingga 16 Oktober 2022.
Operasi ini dilakukan serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Penindakan tilang saat Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan secara manual.
Namun, Polantas akan mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” jelas Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Baca juga: Operasi Zebra 2022 Hari Pertama, Sejumlah Pelanggar Hanya Ditegur
AKBP Agung juga mengimbau seluruh masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.
Selama razia operasi zebra 2022, Korlantas Polri menerapkan sanksi tilang pada pelanggar aturan lalu lintas.
"09.59 Pelaksanaan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 mulai dari 03 s/d 16 Oktober 2022." bunyi unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin (3/10/2022).
Dalam unggahan yang sama, Korlantas Polri menerapkan sanksi tilang pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2022
1. Melawan arus
- Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 500 ribu
2. Berkendara di bawah pengaruh Alkohol
- Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Kakorlantas Harap Kesadaran Masyarakat dalam Tertib Berlalu Lintas Meningkat
4. Tidak menggunakan helm SNI
- Pasal 291
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
- Pasal 289
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi batas kecepatan
- Pasal 287 Ayat 5
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Pasal 281
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Pasal 285 ayat 1
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Pasal 286
- Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
- Pasal 292
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
- Pasal 288
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar bahu jalan
- Pasal 287
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam
- Pasal 287 ayat (24)
- Sanksi: Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Operasi Zebra 2022