Laporan Wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menganggap Anies Baswedan tidak melakukan tindakan kriminal terkait kasus korupsi Formula E.
Hal itu dituturkan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali.
Ahmad mengatakan tidak mungkin ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Formula E.
Sebab, Anies dan jajarannya di Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerika Keuangan (BPK).
Raihan itu didapat selama lima tahun berturut-turut.
“WTP tahun 2019 sampai 2021 itu ada audit BPK tentang Formula E. Artinya, tidak ditemukan pelanggaran di pelaksanaan tersebut,” kata Anggota Komisi III DPR itu.
Ahmad meyakini bilamana memang terjadi penyimpangan, tak mungkin Anies dan Pemprov DKI mendapatkan WTP dari BPK.
Hingga saat ini, Partai NasDem tetap menjadikan putusan BPK sebagai pedoman.
Baca juga: Respons KPK Sikapi Isu Firli Bahuri Ingin Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E
“BPK menjadi satu-satunya lembaga yang ditunjuk negara untuk melakukan audit terhadap pemerintahan maupun institusi,” ujar Ahmad.