News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya Bikin SIM Baru 2022, Ini Nominal hingga Syarat Pembuatannya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM - Rincian biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru 2022. Besaran biaya dipengaruhi oleh jenis SIM yang dibuat.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Oktober 2022.

SIM merupakan surat yang wajib dibawa bagi setiap pengguna kendaraan bermotor ketika sedang berkendara.

Penggolongan jenis SIM juga berbeda beda sesuai dengan kendaraan yang tengah dikendarai.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, penggolongan jenis SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan tersebut membagi SIM menjadi SIM A hingga SIM D serta SIM Internasional.

Pembuatan SIM dapat dilakukan bagi pengendara mulai dari usia 17 tahun.

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya

Bagi pengendara yang ingin membuat SIM, simak daftar biaya pembuatan SIM baru yang dikutip dari polantassurabaya.id.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan.

PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.

Adapun untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut.

- SIM C Rp100.000

- SIM A Rp120.000

- SIM A Umum Rp120.000

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini