TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Oktober 2022.
SIM merupakan surat yang wajib dibawa bagi setiap pengguna kendaraan bermotor ketika sedang berkendara.
Penggolongan jenis SIM juga berbeda beda sesuai dengan kendaraan yang tengah dikendarai.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, penggolongan jenis SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan tersebut membagi SIM menjadi SIM A hingga SIM D serta SIM Internasional.
Pembuatan SIM dapat dilakukan bagi pengendara mulai dari usia 17 tahun.
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Bagi pengendara yang ingin membuat SIM, simak daftar biaya pembuatan SIM baru yang dikutip dari polantassurabaya.id.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan.
PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.
Adapun untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut.
- SIM C Rp100.000
- SIM A Rp120.000
- SIM A Umum Rp120.000