News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut ini cara perpanjang SIM online.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perpanjangan SIM online dapat dilakukan mulai dari 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Adapun biaya perpanjangan SIM bervariasi, tergantung jarak SATPAS dan alamat penerima SIM.

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pengguna harus mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan secara online.

Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini, dikutip dari Digital Korlantas.

Baca juga: Biaya Bikin SIM Baru 2022, Ini Nominal hingga Syarat Pembuatannya

Cara Registrasi Akun Digital Korlantas Polri

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store

2. Masukkan nomor HP, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS

3. Masukkan kode OTP di kolom aplikasi Digital Korlantas Polri

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini