News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Pencopotan Hakim MK

Copot Hakim MK Aswanto, ICW: DPR Arogan dan Otoriter

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar usman (kanan) bersama Aswanto (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan keputusan DPR yang memberhentikan dan melakukan penggantian terhadap Hakim Konstitusi Aswanto memperlihatkan arogansi dan otorianisme dari lembaga legislatif.

Hal ini membuat ICW mendesak presiden untuk tidak menebitkan Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah yang menggantikan pososi Hakim Aswanto sebagaimana yang diusulkan DPR.

“Apalagi produk yang jadi dasar kami bergerak hari ini UU MK yang disahkan dan diundangkan oleh anggota DPR periode saat ini dan oleh presiden,” ujar Anggota ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2022).

Kurnia yakin harusnya Presiden Joko Widodo dapat memahami hal ini dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tentu kami berharap presiden memahami hal itu dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan keputusan presiden tersebut,” jelasnya.

Kehadiran Kurnia di MK hari ini merupakan bentuk keturutsertaannya bersama Masyarakat Madani dalam menolak keputusan DPR.

Sebagai sikap protes dan penolakan atas keputusan DPR tersebut, Masyarakat Madani menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama meminta DPR harus patuh dan tunduk pada Konstitusi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi. 

Kedua, DPR mesti mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. 

Serta meminta presiden Joko Widodo untuk tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang terang benderang tidak memiliki dasar hukum karena dilakukan bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Baca juga: Respons Keputusan Pencopotan Hakim MK Aswanto, Formappi: DPR Harusnya Paham Proses yang Benar

Sebelumnya Komisi III DPR RI mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah. 

Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan. Dia menilai Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini