News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Irjen Fadil Imran Akui Ada Tindakan di Luar Prosedur terkait Pengamanan Kerusuhan Kanjuruhan Malang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat Apel Gelar Pasukan Parliamentary Speakers Summit, Selasa (4/10/2022). Irjen Pol Fadil Imran mengakui ada tindakan yang tak sesuai dengan prosedur pengamanan saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadillas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menilai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sebagai titik balik instansi Polri untuk mengevaluasi standar sistem pengamanan.

Irjen Pol Fadil Imran mengakui ada tindakan yang tak sesuai dengan prosedur pengamanan saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu.

Baca juga: Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres TGIPF Kanjuruhan

Oleh sebab itu, Fadil berharap hal serupa tidak terjadi kembali dalam giat pengamanan oleh Kepolisian.

"Tidak ada lagi tindakan-tindakan di luar dari apa yang menjadi kesepakatan, komitmen, dan arahan," kata Fadil Imran saat Apel Gelar Pasukan Parliamentary Speakers Summit, Selasa (4/10/2022).

Salah satu caranya dengan mempedomani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Polri.

Sebab di dalamnya tercantum tahap-tahap melakukan pengamanan, mulai dari kerumunan sampai berkumpulnya massa yang berpotensi menimbulkan kekacauan.

Menurutnya, kesesuaian pengamanan dengan ukuran karakteristik situasi juga merupakan hal penting.

"Semua itu dimaksudkan agar pengamanan bisa terlaksana secara maksimal," katanya.

Sebagaimana diketahui, aparat keamanan menembakkan gas air mata dalam pengamanan kerusuhan di Kanjuruhan Malang.

Baca juga: Kapolres Gresik Berikan Bantuan kepada Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang

Padahal, The Federation Internationale de Football Association (FIFA) melarang penggunaan gas air mata untuk pengamanan even pertandingan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun masih mendalami peristiwa tersebut.

Salah satu materi yang sedang didalami yaitu level eskalasi pada peristiwa, apakah termasuk normal, kontigensi, atau emergency.

Selain itu, pendalaman juga dilakukan untuk mencari pemberi perintah penembakan gas air mata.

"Saat ini sedang dimintai keterangan atau didalami di level manajerial pengamanan di lapangan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Senin (4/10/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini