News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Formula E

KPK Jalin Komunikasi dengan BPK Usut Kasus Formula E

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usut kasus Formula E yang kini sedang dalam tahap penyelidikan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Formula E yang kini sedang dalam tahap penyelidikan.

Komunikasi dengan BPK, disebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilakukan pada Jumat (30/9/2022) pekan lalu.

"Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat yang lalu, tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media," ujar Alex dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Alex mengatakan prinsip dalam penghitungan kerugian negara, yakni saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) baik di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: KPK Pastikan Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Meski Anies Dideklarasikan Capres oleh NasDem

"Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya 'mens rea' (niat jahat), tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, itu saja. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta," katanya.

Ia menjelaskan bahwa yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata tentu domainnya penyidik.

"Tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum seperti itu. BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana," kata Alex.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Anies Baswedan Banyak Tahu Peristiwa Dugaan Korupsi Formula E

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan lembaganya hanya bicara tentang hukum dalam kasus Formula E tersebut.

KPK tidak terpengaruh dengan rumor seolah-olah mempolitisasi atau mengkriminalisasi.

"Sekali lagi saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang bahkan saya sampaikan bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan," kata Alex.

Ia juga mengatakan kasus tersebut sudah terungkap sedikit demi sedikit.

Baca juga: Diteriaki Anies Presiden Saat Keluar Gedung KPK, Gubernur DKI Bantu Kasus Formula E Jadi Terang

"Kasus sudah sedikit terungkap. Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik itu kami buka saja supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK. Dari keterangan para saksi apa yang mereka terangkan, supaya apa? supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminasilasi seseorang," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini