News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Pencopotan Hakim MK

Perludem Minta Presiden Jokowi Jangan Tindaklanjuti Permintaan DPR Ganti Aswanto dari Kursi Hakim MK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menindaklanjuti permintaan DPR yang ingin mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

Sebab menurut Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, pergantian hakim konstitusi tersebut tak punya alasan dan dasar hukum yang jelas. Pergantian Aswanto juga dinilai bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.

"Meminta kepada Presiden untuk tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang terang benderang tidak memiliki dasar hukum karena dilakukan bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku," kata Titi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Titi menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menghapuskan periodisasi masa jabatan Hakim Konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal.

Ketentuan ini kemudian diuji dan diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 100/PUUXVIII, dan 56/PUU-XX/2022.

Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan peralihan masa jabatan Hakim Konstitusi diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan ketentuan tersebut.

Baca juga: Copot Hakim MK Aswanto, ICW: DPR Arogan dan Otoriter

Mahkamah kemudian menerangkan bahwa tindakan hukum yang dimaksud adalah konfirmasi yang disampaikan oleh lembaga yang mengajukan Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.

Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan Hakim Konstitusi yang bersangkutan dan tidak lagi mengenal adanya periodisasi masa jabatan.

Namun kata Titi, DPR justru menjadikan momentum tersebut untuk mengganti Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.

"Bukan justru menjadi momentum untuk mengganti Hakim Konstitusi yang sedang menjabat sebagaimana yang dilakukan oleh DPR RI," terang Titi.

Baca juga: Respons Keputusan Pencopotan Hakim MK Aswanto, Formappi: DPR Harusnya Paham Proses yang Benar

"Semakin terang, sikap DPR merupakan langkah yang salah kaprah dalam memahami 4 putusan MK," tutup dia,

Sebelumnya Komisi III DPR RI mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah. Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan. Dia menilai Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini