TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah sejarah TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang akan memperingati hari ulang tahun ke-77
HUT TNI diperingati setiap tanggal 5 Oktober, dan pada tahun ini jatuh pada Rabu (5/10/2022).
Peringatan HUT ke-77 TNI bertepatan dengan sejarah lahirnya Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sebagai awal berdirinya TNI pada 5 Oktober 1945.
Sebab TNI lahir berkat proses perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda.
Belanda saat itu berambisi untuk menjajah kembali dengan kekerasan bersenjata.
Dikutip dari laman tni.mil.id, TNI sendiri pada mulanya lahir berkat Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang selanjutnya berubah menjadi TKR.
Baca juga: Kumpulan Twibbon HUT TNI 2022, Lengkap dengan Cara Buatnya dan Cocok Dibagikan di Media Sosial
Selanjutnya untuk menyusuaikan dengan perubahan susunan yang sesuai dengan militer Internasional berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Hingga pada 3 Juni 1947, Presiden mengesahkan resmi berdirinya TNI.
TNI dibentuk untuk menyatukan dan menyempurnakan tentara kebangsaan, seraya bertempur dan berjuang akan tegaknya kedaulatan serta kemerdekaan Indonesia.
Pembentukan TNI berasal dari TRI dan badan-bandan perjuangan rakyat.
TNI lahir dan berjuang bersama rakyat
Sebagai kekuatan baru yang lahir dan masih menata diri, TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat.
Hal itu terbukti saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan pada tahun 1945 hingga 1949.
Selain itu TNI juga menghadapi rongrongan dari politik dari golongan komunis yang menempatkan TNI di bawah pengaruhnya.
Adapun tantangan yang datang dalam negeri dengan menghadapi pergolakan bersenjata di beberapa daerah.
Di antaranya dari pemberontakan PKI di Madiun dan Darul Islam (DI) di Jawa Barat.
Sementara dari luar negeri TNI dua kali menghadapi Agresi Militer Belanda yang memiliki organisasi dan persenjataan yang lebih modern.
Keterbatasan TNI menghadapi agresi Belanda, membuat bangsa Indonesia mengadakan Perang Rakyat Semesta.
Segenap kekuatan TNI dan masyarakat serta sumber daya nasional dikerahkan untuk menghadapi agresi.
Hingga berhasil mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkat kerja sama TNI bersama rakyat.
TNI saat negara membentuk RIS
Namun ketika terjadi keputusan Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada 1949 yang membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dibentuklah Angkatan Perang RIS (APRIS) yang terdiri dari TNI dan KNIL.
Hingga pada Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia membentuk negara kesatuan.
APRIS pun berubah nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).
TNI pada saat demokrasi parlementer periode 1950-1959
Pemerintah menganut demokrasi parlementer pada tahun 1950-1959.
Berkat campur politisi yang terlalu dalam mencampuri masalah intern TNI.
Maka terjadilah peristiwa pada 17 Oktober 1952, ketika sejumlah perwira TNI AD mendesak Presiden Soekarno membubarkan parlemen.
Mereka berbondong-bondong datang ke istana dan mengarahkan moncong meriam ke arah istana negara.
Selain itu disisi lain TNI menjadi terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI).
Serta menjadi satu di antara kontestan dalam pemilihan umum tahun 1955.
Periode yang juga disebut Periode Demokrasi Liberal ini diwarnai pula oleh berbagai pemberontakan dalam negeri.
Di antaraya tahun 1950 sebagian bekas anggota KNIL melancarkan pemberontakan di Bandung yang disebut pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA
Serta Pemberontakan Andi Azis di Makassar, dan pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku.
Sementara itu, DI TII Jawa Barat melebarkan pengaruhnya ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh.
Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara hingga membahayakan integritas nasional.
Namun, semua pemberontakan itu dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan komponen bangsa lainnya.
Baca juga: Upacara Peringatan HUT ke-77 TNI Digelar di Istana, Dimeriahkan Defile Pasukan TNI dan Alutsista
TNI pada periode tahu 1960-1966
Setelah berhasil menyelesaikan pemberontak di beberapa daerah.
Pada tahun 1962 terdapat upaya penyatuan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI).
Tujuannya adalah dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu.
Namun hal itu menghadapi berbagai tantangan di tubuh ABRI.
Yaitu ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai bagian dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia.
Termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus.
Serta memanfaatkan pengaruh Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.
Upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang sah yaitu dengan G30S/PKI.
Hal itu mengakibatkan bangsa Indonesia saat itu dalam situasi yang sangat kritis.
Sekali lagi TNI berhasil mengatasi situasi kritis dan menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan masyarakat bahkan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam situasi yang serba chaos saat itu, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol.
Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya.
Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.
Sementara itu, ABRI tetap melakukan pembenahan diri dengan cara memantapkan integrasi internal.
Langkah pertama adalah mengintegrasikan doktrin yang akhirnya melahirkan doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma (Cadek).
Doktrin tersebut berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri.
Disisi lain, ABRI juga melakukan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).
Peran, Fungsi dan Tugas TNI
Peran, Fungsi dan Tugas TNI juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri.
Terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,
Serta menindak setiap bentuk ancaman dan memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)