TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerusuhan mematikan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/1/2022) lalu.
Berdasarkan uraian kronologi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pintu tribun stadion dalam kondisi terkunci usai pertandingan Persebaya vs Arema.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan adanya pihak yang mengunci pintu-pintu tribun tersebut.
"Ada (yang mengunci)," ujar Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto pada Selasa (4/10/2022).
Namun penguncian pintu tribun tersebut bukanlah perintah dari pihak Kepolisian.
"Kami konfirmasi ke Kapolres (Malang) bahwa tidak ada perintah untuk menutup pintu."
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Wakil Ketua MPR RI: Duka Mendalam dan Harus Diusut dengan Tuntas
Hingga kini, Kompolnas masih mencari pihak yang mengunci pintu tribun Stadion Kanjuruhan saat kerusuhan.
Akan tetapi, dirinya menduga pihak panitia pelaksana pertandingan yang bertanggung jawab terkait penguncian pintu itu.
"Secara logika yang pegang kunci adalah panpel (panitia pelaksana). Tidak mungkin polisi megang kunci."
Menurutnya, pintu tribun yang dikunci merupakan hal yang tak lazim dalam pengamanan usai pertandingan.
Semestinya 15 menit sebelum peluit panjang wasit berbunyi, seluruh akses ke luar stadion dibuka.
Sayangnya, begitu peluit panjang wasit berbunyi, para penonton kesulitan untuk ke luar stadion. Hal itu disebabkan hanya dua pintu yang terbuka.
Kemudian Kompolnas menemukan, tembakan peluru gas air mata memperparah kondisi pada saat itu.
"Menurut beberapa informasi, itu (gas air mata) yang menjadi pemicu kemudian orang berebutan untuk keluar pintu," kata Albertus.