TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD mengumumkan tiga rekomendasi dari hasil putusan buntut dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Rekomendasi tersebut berdasarkan rapat perdana yang digelar pada Selasa (4/10/2022) bersama dengan 13 anggota TGIPF.
Adapun rekomendasi pertama adalah penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menelan koban tewas mencapai 131 orang.
Kedua, Mahfud merekomendasikan adanya sinkronisasi regulasi FIFA dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kemudian, sinkronisasi tersebut akan disosialisasikan ke pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam sepakbola Indonesia
"Sosialisasi serta pemahaman ke seluruh stakeholder sepakbola, aparat keamanan, suporter, ofisial dan sebagainya. Semua harus memahami peraturan ini," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangka di YouTube Kemenko Polhukam.
Baca juga: Hasil Putusan Rapat Perdana TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan: Liga 1 hingga Liga 3 Dihentikan
Terakhir, Mahfud mengumumkan dihentikannya seluruh aktivitas gelaran Liga 1 dan Liga 3.
Keputusan ini, katanya, juga telah disetujui oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali.
"Semua kegiatan yang berpayung PSSI terutama Liga 1, 2, dan 3 supaya dihentikan sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi setelah tim ini menyampaikan rekomendasinya untuk seperti apa normalisasi itu harus dilanjutkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan TGIPF berupaya untuk melaporkan hasil kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu tiga pekan kedepan.
"Insya Allah dalam tiga minggu tim ini sudah dapat menyampaikan hasil kerjanya kepada Presiden, dan diharapkan bisa lebih cepat dari target itu," tegasnya.
Rencana Jangka Pendek soal Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Mahfud mengumumkan adanya empat rencana jangka pendek yang bakal dilakukan terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Pertama, meminta Polri untuk mengungkap pelaku tindak pidana sehingga menyebabkan kerusuhan.
Selain itu, Mahfud juga meminta kepada Polri untuk melakukan evaluasi keamanan di Kabupaten Malang.
"Dan meminta Polri melakukan evaluasi penyelenggaraan keamanan di dearah setempat," ujarnya.
Mahfud juga memerintahkan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan berlebih di luar kewenangannya.
Baca juga: Hanya Dua Pintu Terbuka Saat Tragedi Kanjuruhan, Kunci Pintu Stadion Diduga Dipegang Panpel
Kedua, Mahfud meminta Ketua PSSI, Mochamad Irawan atau Iwan Bule untuk melakukan evaluasi terhadap organisasi induk sepakbola Indonesia itu.
Ketiga, pemerintah akan memberikan santunan sosial yang akan dilakukan dalam jangka waktu 1-2 hari ke depan.
"Kemudian Menteri Kesehatan diminta memberikan pelayanan kesehatan dengan tidak dulu mempersoalkan biaya," jelas Mahfud.
Mahfud menegaskan seluruh biaya perawatan terhadap korban luka termasuk yang mengalami trauma akan ditanggung oleh pemerintah.
Terakhir, Mahfud meminta Menpora agar memanggil pejabat PSSI, pemilik klub, panitia pelaksana, dan pihak terkait.
Baca juga: Dua Petinggi Polisi di Jatim Dicopot Akibat Tragedi Kanjuruhan, Ini Profil Kapolres Malang yang Baru
Pemanggilan ini, kata Mahfud, untuk memastikan tegaknya aturan yang dibuat FIFA dan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pertandingan sepak bola di Indonesia.
"Sebagai bagian upaya evaluasi total," katanya.
Deretan rencana dari pemerintah ini, kata Mahfud, dalam rangka evaluasi terhadap cabang olahraga (cabor) sepakbola saja bukan cabor yang lain.
"Karena cabang olahraga yang lain bisa dikatakan baik-baik saja," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan