News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

4 Poin Pernyataan Ferdy Sambo: Tegaskan Putri Korban, Bunuh Brigadir J karena Cinta pada Istri

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo setelah penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus Brigadir J di Gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022) (kiri). Saat mengikuti proses rekontrsuksi bersama Putri Candrawathi di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 30 Agustus 2022 (kanan). Berikut ini pernyataan Ferdy Sambo, tegaskan sang istri tak bersalah, bunuh Brigadir J karena bentuk cinta pada Putri Candrawathi.

Lalu, perlakuan serupa kembali didapat awak media sekitar pukul 12.59 WIB, saat Ferdy Sambo selesai mengikuti acara penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus Brigadir J.

Awak media yang awalnya dijanjikan bisa mengambil foto Ferdy Sambo oleh pihak Kejaksaan Agung, kembali dihalangi Brimob yang tiba-tiba membuat barisan untuk menutupi mantan Kadiv Propam itu.

Barisan tersebut membuat awak media yang sudah tertib merasa dibohongi dan geram, kemudian mendesak untuk mengambil gambar Ferdy Sambo.

Awak media dan para anggota Brimob sempat terlibat saling dorong.

Saat hendak masuk ke kendaraan taktis, Ferdy Sambo sempat berhenti di pintu dan memperlihatkan wajahnya sejenak di tengah kerumunan aksi saling dorong antara awak media dan anggota Brimob.

Seperti diketahui, berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

Baca juga: Kejaksaan Agung Pastikan Lokasi Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Jaksel

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Singgih Wiryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini