-Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar
-Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta
-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini
-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung
-Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.