Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur kembali bertambah.
Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.
"Ya (korban meninggal dunia 131 orang. Setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, tim DVI dan direktur RS," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa penambahan data korban yang meninggal dunia itu setelah validasi data dari korban yang dibawa ke non fasilitas kesehatan (faskes).
Baca juga: Hanya Dua Pintu Terbuka Saat Tragedi Kanjuruhan, Kunci Pintu Stadion Diduga Dipegang Panpel
Total, kata Dedi, korban yang meninggal dunia di non faskes mencapai 12 orang.
Sedangkan, korban yang meninggal dunia di rumah sakit paling banyak berada di RS Wafa Husada dengan 53 orang tewas.
"Penambahan data yang meninggal di non faskes. Karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," katanya.
Polri dalami 6 CCTV
Polri pun saat ini sedang mendalami 6 titik CCTV yang menjadi tempat paling banyak jatuhnya korban dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekaman CCTV itu diambil dari 6 titik lokasi pintu keluar Stadion Kanjuruhan.
"Untuk labfor hari ini masih mendalami 6 titik CCTV, khususnya di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan pintu 13. Kenapa di 6 titik CCTV ini yang didalami oleh labfor karena dari hasil analisa sementara dinilai titik jatuhnya korban yang cukup banyak," kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Setelah Kapolres Malang, Ramai Desakan Minta Kapolda Jatim Dicopot Imbas Tragedi Kanjuruhan
Dedi menuturkan bahwa pihaknya memerlukan ketelitian untuk memeriksa rekaman CCTV tersebut.
CCTV itu nantinya bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.
"Oleh karena itu, perlu ketelitian dan kehati-hatian juga dari Labfor agar nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti bagi penyidik sebelum penyidik nanti tentunya menetapkan tersangka terhadap seseorang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan tim inafis Polri juga bekerja sama dengan Labfor untuk melakukan identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam maupun luar stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Terkait Gas Air Mata, Pengamat Sebut Ada Dua Perspektif Hukum Berbeda di Tragedi Kanjuruhan
"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, masih mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi juga sudah dimintai dan keterangan ahli kemudian ada pemeriksaan alat bukti lainnya seperti petunjuk, surat dan baru nanti pada saatnya kita akan menetapkan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," katanya.