TRIBUNNEWS.COM – Kuasa Hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin, mengungkapkan istri dan anak Lukas Enembe siap memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut Aloysius Renwarin, sebelumnya pihak keluarga telah menerima surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk istri dan anak Lukas Enembe.
Rencananya, istri dan anak Lukas Enembe akan memenuhi panggilan KPK terkait kasus Lukas Enembe pada Rabu (5/10/2022).
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tak dilakukan di Gedung KPK Jakarta.
Pihak keluarga meminta pemeriksaan dilakukan di Kota Jayapura.
"(surat pemanggilan) untuk ibu dan putranya sejak Jumat (30/9/2022) kemarin sudah diterima oleh keluarga Enembe," kata Aloysius Renwarin, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (5/10/2022).
"Rencana pemeriksaan oleh pihak KPK dilakukan pada hari Rabu di Kantor KPK, Jakarta, tapi pihak keluarga memutuskan agar diperiksa di Kota Jayapura, apakah di kediamannya, di Koya atau di tempat mana," imbuhnya.
Kuasa Hukum Lukas Enembe pun memastikan istri dan anak kliennya akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
"Yang jelas sebagai saksi, pasti keluarga siap memberikan keterangan kepada KPK," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar hingga kini belum menghadiri panggilan KPK pada Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe tak penuhi panggilan KPK karena faktor kesehatan.
Setelah mangkir dari panggilan KPK, Lukas Enembe bakal dipanggil kembali.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, mengatakan KPK masih menunggu waktu yang tepat untuk kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe.
Meski demikian, Karyoto memastikan pemanggilan terhadap Lukas Enembe tidak akan menunggu waktu yang terlalu lama.