TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera masuk pengadilan setelah para tersangkanya dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan.
Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah menyiapkan strategi untuk bisa meringankan hukumannya atas perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bisa bebas dari dakwaan.
"Target kita adalah bebas," katanya pada Rabu (5/10/2022).
Dalam persidangan nanti, pihak Bharada E akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.
Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat meringankan tuntutan terhadap Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Minta Maaf Kepada Orangtua Brigadir J, Kamaruddin: Sudah Terlambat
Di antara saksi-saksi tersebut, tidak ada yang berasal dari kepolisian.
Terkait detail profil saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronny belum bisa menyampaikannya.
"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujarnya.
Menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti untuk membuktikan Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Belum Terima Permintaan Maaf Langsung Ferdy Sambo
"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP). Salah satu fokusnya ya itu," ujarnya.
Ia menegaskan Bharada E akan terbuka dalam persidangan nanti.
"Klien saya akan terbuka," ucapnya.
Siap bertemu langsung Ferdy Sambo