News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Baharada Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Bharada E bakal blak-blakan dan siap menghadapi Ferdy Sambo di pengadilan.

Bharada E pun mengaku siap bertatap muka dengan mantan atasannya Ferdy Sambo di persidangan.

"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, tapi Bersikeras Putri Candrawathi adalah Korban

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E saat menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.

"Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ungkapnya.

Didampingi LPSK

Bharada E didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat pelimpahan ke kejaksaan.

Pendampingan yang diberikan LPSK karena Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski didampingi LPSK, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan berbeda termasuk tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

"Perlakuan terhadap RE (Richard Eliezer) sama saja dengan tersangka lainnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Baca juga: Meski Telah Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Masih Mendapat Perlakuan Istimewa Saat Tiba di Kejaksaan

Menurutnya, perihal Bharada E menjadi justice collaborator merupakan urusan yang berbeda.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ujarnya.

Satu hal yang dijanjikan Fadil, seluruh tersangka akan diperlakukan dengan baik dalam proses hukum kasus ini.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Para tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Standard Operational Procedure (SOP) Penanagan Perkara dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Seluruh proses ini sesuai SOP penanagan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini