TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 tahap kelima akan dicairkan minggu depan ke rekening penerima.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
"Kami usahakan (pencairan pekan depan), akhir minggu data kami terima, awal minggu depan cair," kata Anwar, Selasa (4/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU, seperti:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Anggota TNI;
- Anggota Polri;
Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan? Ini Bocoran dari Kemnaker
- Penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti: Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun syarat penerima BSU di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
Baca juga: BSU Sudah Sampai Tahap 4 Tapi Belum Dapat? Cek Hal Berikut
BSU sudah cair sampai tahap 4, namun masih belum dapat?
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni: