Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe masih bergulir.
Sudah dua kali pemanggilan, Lukas Enembe tak juga memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sambangi Kediaman Gubernur Papua, Puluhan Tokoh Agama Ingin Mengetahui Kesehatan Lukas Enembe
Bahkan dalam suatu kesempatan, Lukas Enembe mengatakan dirinya tidak akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK.
Dia malah meminta tim KPK untuk melakukan pemeriksaan di kediamannya di Jayapura, Papua.
Sakit menjadi alasan gubernur Papua itu tak menghadiri panggilan KPK.
Terkini Lukas Enembe ternyata telah membentuk tim hukum dan pengacara.
Tak tanggung-tanggung tim pengacara itu total berjumlah 40 orang.
Menurut kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Roy Rening, tim pengacara yang berjumlah 40 orang itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta.
Nantinya, 40 advokat tersebut akan memberikan pembelaan dan perlindungan hukum kepada Gubernur Lukas Enembe.
"40 pengacara itu untuk membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Gubernur Lukas Enembe," kata Roy Rening kepada wartawan di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.
Baca juga: KPK Diminta Tak Hanya Tangkap Lukas Enembe, Tapi Usut Juga Para Bupati di Papua
Sebab menurut Roy Rening, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak wajar.
"Kita melihat bahwa ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Roy Rening menuturkan, tim hukum dan advokasi orang nomor satu di Papua itu nantinya akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona.