Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad mengkritisi pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang menyebut penanganan dan penggunaan gas air mata saat peristiwa di Stadion Kanjuruhan sudah sesuai prosedur. Hussein pun mempertanyakan landasan pernyataan Kapolda Jatim tersebut.
"Terutama kepada pimpinan kepolisian yang bicara ini sesuai prosedur, prosedur yang mana?," tanya Hussein dalam konferensi pers daring Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan, di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia, Rabu (5/10/2022).
Sebab kata Hussein, jika dilihat protokol tetap (protap) pengendalian massa, terdapat beberapa gradasi sebelum sampai adanya penembakan gas air mata.
Baca juga: Beredar Surat Aremania Gugat Jokowi hingga Panglima TNI, Desak Permintaan Maaf Tragedi Kanjuruhan
"Kalau kita baca protap pengendalian massa, itu ada gradasi sebelum sampai tembak gas air mata. Ada yang disebut situasi keadaan hijau, kuning, kemudian merah. Apakah itu sudah dilakukan," ujar dia.
Sehingga menurutnya, petinggi kepolisian tak bisa mendahului proses hukum dengan menyatakan tindakan pengamanan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa tersebut diklaim sudah sesuai prosedur.
"Saya ingatkan kepada pimpinan kepolisian, jangan mendahului proses hukum. Nanti orang menduga pimpinan kepolisian ini sedang menyelamatkan dirinya masing - masing," kata Hussein.
"Ini kan Kapolda juga harus diperiksa, Brimob anak buah dia semua. Bagaimana mungkin anak buahnya brutal, tapi komandannya bilang ini sesuai prosedur," tutup dia.
Sebelumnya Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengatakan justru penggunaan gas air mata sudah sesuai prosedur.
Pihak kepolisian menggunakan gas air mata karena suporter sudah bertindak anarkis dan masuk ke area lapangan.
Setelah penembakan gas air mata suporter berhamburan ke pintu 12 dan membuat area itu mengalami penumpukan.
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi, semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," kata Nico Afinta saat konferensi pers, Minggu (2/20/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Tragedi Kanjuruhan Tuntas Kurang dari Satu Bulan, Aremania: 7 Hari Harus Ada Tersangka
Sementara itu, larangan penggunaan gas air mata di dalam Stadion sebenarnya sudah ada dalam regulasi FIFA.
Larangan itu tertuang pada pasal 19 b, pengamanan pinggir lapangan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan Stadion.
“Senjata atau gas pengendali massa tidak boleh di bawah atau digunakan,” tulis aturan tersebut dalam regulasi FIFA.
Dengan begitu penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang sudah menyalahi prosedur keselamatan dan keamanan yang dibuat FIFA.