TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan soal kronologi tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Kerusuhan maut terjadi pasca-laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dalam lanjutan Liga 1, 1 Oktober 2022
Kejadian tersebut memakan korban jiwa hingga ratusan, termasuk dua anggota Polri.
Banyak pihak menyoroti kerusuhan di Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Arema Vs Persebaya tersebut.
Bahkan kejadian itu menjadi viral di media sosial, dan diberitakan di seluruh media nasional.
Bahkan tidak hanya media nasional, media asing pun ikut serta mengunggah berita soal tragedi tersebut.
Baca juga: DAFTAR 20 Polisi Terduga Pelanggar di Tragedi Maut Kanjuruhan, 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata
Kronologi versi polisi
Berikut kronologi lengkap versi polisi, yang diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Awalnya pada tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana (panpel) Arema FC mengirimkan surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober 2022.
Kemudian Polres Malang, dan pihak polisi menanggapi surat dari panpel tersebut di mana mendorong panpel mengubah waktu pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.
Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung dan lain-lain yang mengakibatkan dampak bisa memunculkan pinalti atau ganti rugi.
Adanya hal tersebut pengamanan polisi pun ditingkatkan, dari awalnya 1.073 personel bertambah menjadi 2.034 personel.
"Pun khusus untuk suporter yang hadir hanya dari Arema FC," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (6/10/2022).
Acara pertandingan sempat lancar hingga keos