Diketahui di Stadion Kanjuruhan terdapat 14 pintu.
Baca juga: DAFTAR 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
"Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, hanya berukuran satu setengah meter dan para penjaga pintu tidak berada di tempatnya."
Diketahui berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan PSSI menyebutkan bahwa penjaga pintu harus berada di tempatnya selama penonton belum meninggalkan stadion.
Selain itu, kata Kapolri terdapat besi melintang setinggi 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat melarikan diri melewati pintu.
Penonton yang berjumlah sangat banyak tersebut berdesakan, dan menyumbat pintu dengan waktu hampir 20 menit.
"Korban banyak yang mengalami patah tulang, trauma di kepala dan sebagian besar yang meninggal mengalami afeksia."
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)